Dasar Hukum Mahkamah Agung Www Mahkamahagung Go Id Populer
Selain Dasar Hukum Mahkamah Agung Www Mahkamahagung Go Id Populer juga akan kita bahasan hal menarik lainnya seperti dasar hukum mahkamah agung fungsi mahkamah agung tugas dan wewenang mahkamah konstitusi dasar hukum ky dan tugas wewenang dasar hukum mahkama konstitusi tugas dan wewenang mahkamah agung menurut uud 1945
Dasar Hukum Mahkamah Agung Www Mahkamahagung Go Id Populer dasar hukum mahkamah agung itu Mahkamah Agung dapat memberi keterangan pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan serta berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili dan memeriksa permohonan peninjauan dasar hukum mahkamah agung Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lantai 3 4 dan 5 JalanJendral Ahmad Yani Kav 58 Bypass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat Dasar Hukum 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang ecourt mahkamahagung go id Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini BAB Vill KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Paling lambat 6 enam bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini Sekretaris Mahkamah Agung REVIU RENCANA STRATEGIS RENSTRA MAHKAMAH AGUNG RI Strategi Mahkamah Agung RI serta Uraian penjelasan pada masing masing sasaran strategis tersebut Penyusunan Reviu Kedua Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2020 2020 ini melibatkan seluruh komponen yang ada pada Mahkamah Agung dan sudah diupayakan secara optimal Namun kami menyadari apabila masih ada kekurangan
source :www.mahkamahagung.go.id
0 Komentar